Jakarta – Permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah seringkali timbul karena ketidaktelitian pengelola pengadaan dalam menyusun dan membaca kontrak. Hal ini sebenarnya bisa dihindari jika pengelola pengadaan paham tentang aspek hukum kontrak, namun sayangnya pengetahuan mereka tentang hukum kontrak kurang mumpuni. Untuk menyiasatinya, mereka dianjurkan agar bekerja sama dengan biro hukum di instansi masing-masing.
“Kami juga tahu bahwa pejabat pembuat komitmen juga belajar mengenai kontrak. Namun untuk penguasaan dalam soal-soal perdata materinya agak berat. Biro hukum dapat membantu PPK untuk memformulasikan kontrak.” Kata Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Ikak Patriastomo saat membuka Diskusi Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beberapa waktu lalu di kantor LKPP di Jakarta.
Ikak, lebih jauh mengatakan bahwa biro hukum merupakan focal point dalam mengawal kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan bantuan biro hukum, pakem kontrak yang masih bersifat standar dielaborasi sesuai dengan syarat-syarat khusus pekerjaan yang akan dilaksanakan.
“Karena satu pekerjaan dengan pekerjaan lainnya pasti berbeda. (Syarat) untuk membeli komputer dengan membeli mebel tentu berbeda. Apalagi jika pekerjaannya tergolong besar. Untuk menuangkan itu semua tentu perlu bantuan dan komunikasi yang intens dengan biro hukum. “ tandas Ikak.
Namun tentunya, tidak semua biro hukum memahami pengadaan barang/jasa pemerintah secara menyeluruh. Untuk itu, LKPP berupaya membangun komunikasi secara berkesinambungan agar terjadi penyamaan persepsi antara biro hukum dan pengelola pengadaan. “ Sekaligus, tentunya membangun pemahaman pengadaan kepada mereka (biro hukum). “ lanjut Ikak.
Di sisi lain, LKPP juga berupaya agar PPK mendapatkan pemahaman mengenai kompleksitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain mendapatkan pelatihan mengenai pengadaan barang/jasa tingkat dasar, mereka juga mendapatkan pelatihan lanjutan. Salah satunya melalui uji kompetensi yang diselenggarakan oleh LKPP.
“Mereka harus dibekali manajemen proyek. Melakukan manajemen kontrak, memahami perencanaan dan melakukan tindakan koreksi dalam pelaksanaan kontrak.” tegasnya.
Tuesday, June 20, 2017
Pengelola Pengadaan dan Biro Hukum Bersinergi Merancang Kontrak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment