Monday, June 19, 2017

LKPP Paparkan Hasil Kajian Pengadaan Benih Padi

Jakarta – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melakukan seminar hasil Kajian Pengembangan Iklim Usaha Benih Padi dalam Perluasan Kesempatan Usaha di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beberapa waktu lalu di kantor LKPP di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri beberapa narasumber, diantaranya adalah Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya Kemenkominfo Lala Kolopaking, Dirjen Perbenihan Tanaman Pangan Kementan Bambang Sugiharto dan Wakil Ketua Bidang Benih Tanam Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia Bambang Budhianto.

Direktur Iklim Usaha dan Kerja Sama Internasional LKPP Gusmelinda Rahmi mengatakan, kajian ini salah satunya bertujuan untuk mengetahui apakah Pasal 38 ayat (5) poin d1 dalam Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 mengenai penunjukan langsung pengadaan benih padi masih relevan untuk saat ini.

“Apakah penunjukan langsung menjadi satu-satunya jalan agar penyebaran benih dapat tepat waktu dan tepat sasaran?” tanya Gusmelinda.

Pasal 38 ayat (5) poin d1 berbunyi Pekerjaan pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan (ketentuan perubahan, red).

Sebagaimana diketahui, pasal tersebut dibuat dalam rangka memperkuat ketahanan pangan khususnya tanaman pangan pokok, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya khusus dalam mempertahankan kestabilan pangan bagi masyarakat.

Upaya tersebut di antaranya dengan mempercepat pengadaan benih unggul meliputi padi, jagung, dan kedelai, dan pupuk meliputi Urea, NPK, dan ZA secara tepat jumlah, tepat mutu, tepat varietas/jenis, dan tepat lokasi untuk mengejar puncak musim tanam.

Pengadaan barang/jasa, menurut Linda, sudah  tidak lagi berbicara mengenai harga termurah melainkan  value for money dan sustainable untuk lingkungan dan masyarakatnya sendiri. Selain itu, ada tujuan lain, yaitu menggerakan roda ekonomi di daerah sekitar. Pengadaan benih diharapkan  dapat menggerakan ekonomi di desa desa.

“Hasil kajian ini juga dapat melihat apakah penunjukan langsung sudah bisa menjadi alat untuk menggerakan roda ekonomi atau belum. Jika belum, maka akan dicari cara lain: melalui tender, pengadaan langsung, penunjukan langsung, atau melalui swakelola. Jika swakelola mampu dilakukan oleh kementerian pertanian dengan dibantu kelompok masyarakat desa, maka roda ekonomi yang dibawahnya juga bergerak.” terang Gusmelinda.

Dari hasil kajian didapatkan beberapa poin diantaranya  yaitu permasalahan terhadap ketersediaan benih di beberapa sentra produksi beras terpilih, pertama adalah belum sinkronnya arus suplai (pengadaan benih) dan kebutuhan (kebutuhan benih).

Kedua, regulasi terkait peredaran benih padi tidak mendukung pengembangan usaha benih padi terutama untuk usaha skala kecil. Ketiga,  kualitas benih padi yang dilakukan melalui pengadaan oleh pemerintah (subsidi atau bantuan langsung) kurang bagus (produktivitas rendah) dan seringkali tidak tepat varietas dan tidak tepat waktu tanam.

Untuk itu, kebijakan yang seharusnya dilakukan dengan research action. Semua pemangku kepentingan harus terlibat di dalamnya, sehingga terbangun pola yang pas agar penyediaan benih padi dapat mengembangkan iklim usaha terutama usaha kecil.

Berdasarkan data produksi beras tahun 2015, tiga provinsi yang paling banyak menghasilkan beras adalah Jawa Timur, kemudian Jawa Barat dan Jawa Tengah.  Sementara sampel kajian yang dilakukan oleh LKPP adalah sentra produksi beras pada tiga provinsi tersebut, yaitu daerah Subang, Karanganyar dan Banyuwangi.

LKPP Paparkan Hasil Kajian Pengadaan Benih Padi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lubis Muzaki

0 comments:

Post a Comment