Tuesday, June 20, 2017

LKPP Membahas Ekosistem Pengadaan dengan Menko Ekon

Kepala LKPP Agus Prabowo menghadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantor Menko Ekon, di Jakarta, Jumat (09/06). Agus datang untuk menyampaikan perkembangan terakhir revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia didampingi Sekretaris Utama LKPP Salusra Widya dan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Fadli Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Agus memaparkan sejumlah hal mengenai revisi perpres. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa perubahan perpres untuk perbaikan pengadaan barang/jasa pemerintah tidak akan berarti banyak jika ekosistem pengadaan juga tidak ikut berbenah. Menurunya, sub sistem yang saling berkaitan dalam ekosistem pengadaan yaitu sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem organisasi, sistem pembayaran, sistem perpajakan, sistem pengendalian dan pengawasan.

DI hadapan Menko, Agus berharap keenam sistem tersebut melakukan harmonisasi agar pelaksanaan pengadaan menjadi cepat, mudah dan akuntabel. Beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya adalah, pelaksanaan pengadaan saat ini juga masih terbentur dengan  aturan  penganggaran. Regulasi saat ini masih mengacu  pada skema tahun tunggal/single year. Hal ini mengakibatkan semua paket pengadaan harus diselesaikan sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

Selain itu, aturan mengenai pengorganisasian antara pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron.  Misalnya  kewenangan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah .

“PPTK diberi kekuasaan dalam mengeksekusi (pengadaan), tetapi tidak diberi kewenangan dalam tanda tangan kontrak. Dan (untuk melakukan itu) harus dinaikkan ke atas yaitu (oleh) PA/KPA. Pembagian  kewenangan dan tugas yang belum jelas ini tentu berpotensi menimbulkan konflik internal di antara aparat pemerintah, khususnya dalam kaitan dengan pelaksanaan pengadaan. Agar tidak ada hambatan, maka rekomendasinya adalah dengan mengganti kedua PP tersebut.” Lanjut Agus.

Keempat, Agus juga menyinggung aturan pembayaran dan perpajakan yang terkait dengan belanja pemerintah. Aturan mengenai mekanisme pembayaran secara reimburse setelah menerima manfaatnya justru tidak antisipatif untuk pola belanja moderen.

Selain itu, Agus juga mengusulkan perubahan KMK No. 563/KMK.03/2003. Dalam aturan itu, pengenaan pajak PPN dan PPNBM di atas Rp. 1 juta wajib dipungut oleh bendahara. Menurutnya, hal ini akan menghambat penyerapan dan menimbulkan penyimpangan. "Bendaharawan menjadi pegawai pungut pajak untuk transaksi di atas 1 juta. Angka ini terlalu kecil untuk sekarang. Akibatnya, untuk pengadaan sederhana, tidak bisa beli di toko, tapi pinjam bendera. Hasilnya malah ecek-ecek. Kami mengusulkan agar angkanya dinaikan jadi Rp. 50 juta. “kata Agus.

Dalam pertemuan itu, Agus juga menyampaikan kendala dalam sistem pengendalian dan pengawasan. aturan yang memberikan kewenangan kepada APH untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sebenarnya sangat baik, terutama dalam upaya penegakan hukum. Namun situasinya kurang mendukung, karena dalam praktiknya, banyak pengelola pengadaan tidak tenang dalam mengeksekusi pengadaan karena sering menghadapi pemeriksaan.

Menanggapi sejumlah persoalan tersebut, Menteri Darmin mengatakan akan mengundang pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk duduk bersama, terutama untuk membahas mengenai pengaturan pengorganisasian PPK dan PPTK.
Diharapkan, pertemuan itu nanti akan menghasilkan keputusan sebelum revisi peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah disetujui dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

LKPP Membahas Ekosistem Pengadaan dengan Menko Ekon Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lubis Muzaki

0 comments:

Post a Comment