Skema pembiayaan Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi primadona baru dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur. Skema KPBU digunakan untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakan sekaligus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di dunia internasional.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus, R. Fendy Dharma Saputra mengatakan, perjalanan KPBU sebagai skema pembiayaan alternatif dimulai ketika pemerintah menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 1998 dan kemudian diubah menjadi Perpres No. 67 Tahun 2005 serta disempurnakan menjadi Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. “Tahun 2015 merupakan tonggak kemajuan KPBU dengan dikeluarkannya Perpres 38 tahun 2015 dan peraturan turunannya tentang KPBU dalam penyediaan infrastruktur”, ujarnya.
Kendala keterbatasan budgeting APBN/APBD merupakan alasan utama agar dilakukan skema lain untuk memenuhi kebutuhan penyediaan infrastruktur Ekonomi dan Infrastruktur Sosial (19 Jenis Infrastruktur). Profesionalisme dalam hal pelayanan dan pengorganisasian adalah alasan lain dilakukannya mekanisme KPBU . ”Kita (pemerintah) perlu belajar kepada swasta atau badan usaha pada sektor (pelayanan publik) tersebut” ungkap Fendy lebih lanjut.
Untuk mendukung pelaksanaan KPBU, pada Tahun 2015, LKPP juga menerbitkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 sebagai peraturan yang mengatur pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha KPBU dan di tahun 2018 LKPP menerbitkan Peraturan LKPP Nomor 29 Tahun 2018 sebagai peraturan perubahan Pengadaan Badan Usaha KPBU atas Prakarsa Pemerintah (Solicited Project).
Selain itu, stakeholder utama KPBU telah berkumpul dalam suatu forum Kantor Bersama KPBU pada tahun 2017 untuk mempermudah koordinasi, sebagai pusat informasi nasional terkait KPBU, fasilitasi proyek, dan pelayanan satu pintu kepada calon-calon Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) yang potensial dan berminat untuk melaksanakan KPBU.
Dengan skema KPBU risiko ditanggung bersama antara para pihak sesuai porsi dalam perjanjian kerja sama. Perjanjian kerja sama tersebut biasanya memiliki jangka waktu yang relatif panjang (lebih dari 15 tahun) untuk memungkinkan pengembalian investasi pihak Badan Usaha.
Pengembalian investasi Badan Usaha dapat berupa pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif (User Charge), pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) ataupun bentuk lain sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang-undangan. Untuk itu Fendy menyarankan agar dalam pelaksanaan KPBU harus memberikan alokasi waktu yang cukup dan tidak dianjurkan dengan terburu-buru.
Secara umum proses KPBU terdapat 5 tahapan utama yaitu tahap perencanaan, penyiapan proyek, transaksi, konstruksi dan masa kosesi. Pada tahap perencanaan terdapat studi pendahuluan untuk memilih opsi penyediaan infrastruktur, penyediaan infrastruktur prakarsa pemerintah (solicited project) atau penyediaan infrastruktur prakarsa badan usaha (unsolicited project).
Thursday, October 3, 2019
Skema Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur dengan KPBU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment