Tuesday, October 1, 2019

Perangkat Desa Belajar Pengadaan

Bupati Tanah Laut Sukamta meminta para perangkat desa di Tanah Laut memahami aturan pengadaan di desa dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah agar proses pengadaan barang/jasa di desa berjalan aman dan lancar serta hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat luas dengan baik.

"Dalam setiap kegiatan kita tidak terpisahkan dengan pengadaan barang dan jasa, dan peraturan pengadaan di desa berbeda dengan pengadaan di pemerintah. Melalui sosialisasi ini diharapkan kita bisa menyelamatkan uang negara sehingga bisa digunakan dan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk masyarakat." kata Sukamta

Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan LKPP tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, di Bailaiurg Tuntung Pandang, beberapa waktu yang lalu.

Kabupaten Tanah Laut merupakan salah satu pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pedoman untuk pengadaan barang/jasa di desa. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut No. 12 Tahun 2015 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupat Tanah Laut Nomor 101 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus LKPP R Fendy Dharma Saputra menyebutkan bahwa LKPP merupakan lembaga yang berwenang mengembangkan peraturan barang dan jasa merasa terpanggil untuk memberikan informasi yang akurat, agar perangkat desa bisa bekerja dengan lebih baik lagi.

Fendy memaparkan struktur dan perubahan Peraturan LKPP tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa diantaranya perubahan ruang lingkup pengadaan, penambahan pengaturan dan peran para pihak, ketentuan persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, tata cara pengumuman, serta penambahan ketentuan mengenai pengadaan secara elektronik.

Para peserta mengaku banyak mendapatkan informasi berharga setelah mengikuti kegiatan ini. Banyak yang menanyakan bagaimana memutuskan melakukan pengadaan melalui skema swakelola atau melalui penyedia. Sebagai jawaban, salah satu prinsip utama pengadaan di desa adalah pemerataan perekonomian di desa dan berorientasi swakelola, maka apabila masih memungkinkan, skema swakelola bisa digunakan. 

Sama halnya dengan pembelian material yang lebih dekat dilakukan di kabupaten lain dikarenakan desa berada pada perbatasan, sebaiknya tetap melakukan pembelanjaan pada Kabupaten Tanah Laut dengan prinsip pemerataan ekonomi desa.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 108 orang perwakilan Desa dari jumlah 130 Desa di Kabupaten Tanah Laut.

Perangkat Desa Belajar Pengadaan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lubis Muzaki

0 comments:

Post a Comment