Tuesday, September 5, 2017

LKPP Gelar FGD Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Pembinaan karier dan kesejahteraan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Jabfung Pengelola PBJ), menjadi bahasan utama dalam forum group discussion yang digelar pada Rabu (30/8) lalu. Tujuan dari FGD Jabfung Pengelola PBJ ini adalah untuk menggali dan mendapatkan masukan dari para pihak terkait implementasi kebijakan jabfung pengelola PBJ.

FGD diikuti oleh 85 peserta dari 38 instansi, baik dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Peserta terdiri dari kepala/pimpinan unit layanan pengadaan (ULP), badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM), dan unit kepegawaian/unit organisasi yang merupakan pemangku kepentingan dan pengambil keputusan terkait jabfung pengelola PBJ.

Kepala LKPP, Agus Prabowo, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa instansi yang menaungi jabfung pengelola  PBJ perlu merencanakan dan menganggarkan kebutuhan diklat dan uji kompetensi bagi pejabat fungsional pengelola PBJ. “Profesionalisme jabatan fungsional pengelola PBJ harus ditingkatkan. Instansi perlu berkoordinasi untuk melakukan pembinaan karier jabatan fungsional pengelola PBJ, baik ULP, kepegawaian maupun organisasi,” imbuh Agus.

Kewenangan jabfung pengelola PBJ nantinya lebih besar dengan adanya perluasan ULP menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dengan fungsi yang diperkaya, yakni pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi. Selain itu, dengan adanya pengembangan fungsi UKPBJ dan perkembangan e-katalog (sektoral dan lokal), maka keberadaan pejabat fungsional pengelola PBJ yang penuh waktu sangat diperlukan. Dalam rangka menyambut peluang ini, pejabat fungsional pengelola PBJ diharapkan paham mengenai market analysis, market intelligence, dan informasi teknologi. Dari data LKPP, per 2017, jumlah pejabat fungsional pengelola PBJ sebanyak 1.649 orang.

Sesi pertama FGD adalah paparan dan diskusi mengenai mekanisme kenaikan pangkat/jabatan dalam kerangka implementasi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aidu Tauhid menjelaskan, perlunya dibentuk tim penilai agar kenaikan pangkat pejabat fungsional pengelola PBJ dapat terjaga.

Direktur Pengembangan Profesi LKPP, Tatang Rustandar menambahkan, bahwa Kepala ULP berperan dalam membagi tugas dan paket agar perolehan angka kredit pejabat fungsional seimbang, sehingga dapat memenuhi syarat kenaikan pangkat/golongan. “Dengan pembagian paket yang dinamis, diharapkan kompetensi dan pengalaman para pejabat fungsional pengelola PBJ dapat merata di semua bidang,” imbuh Tatang.

Pada sesi selanjutnya, Sri Cahyo Kasihono, Kepala Subbagian Layanan Pengadaan dan Distribusi LIPI, berbagi pengalaman mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) LIPI. Saat ini, ULP LIPI memiliki 6 orang pejabat fungsional pengelola PBJ. Dari 50 satker LIPI yang tersebar di berbagai wilayah, LIPI hanya memiliki satu ULP yang berada di pusat. Setiap satker dapat mengajukan pengadaan melalui http://portal.bu.lipi.go.id .

“Efisiensi pengadaan barang/jasa di LIPI setiap tahun sekitar 13% dari nilai pengadaan, sehingga dari alokasi anggaran yang dihemat, sebagian dapat diajukan untuk anggaran pengembangan SDM, dan honorarium pokja di tahun berikutnya,” tambah Cahyo. Jika sebelumnya alokasi honorarium pokja berada di satker pengusul, sejak 2016 sudah dialokasikan di ULP.

Ada lima hal yang dikembangkan ULP LIPI dalam mengelola jabfung pengelola PBJ, yaitu (1) pembagian paket pengadaan berdasarkan beban kerja melalui aplikasi web-based, (2) pengembangan kemampuan SDM melalui diklat pengadaan barang/jasa tingkat dasar maupun lanjut, uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa lainnya, (3) pengalokasian anggaran untuk pengembangan SDM dan kelembagaan serta honorarium pokja, (4) adanya forum komunikasi fungsional pengelola PBJ untuk peningkatan dan penyetaraan informasi PBJ, ajang diskusi untuk pengumpulan angka kredit dan (5) menciptakan peluang pengumpulan angka kredit misalnya dengan penugasan khusus anggota pokja.

Selain kelima hal di atas, untuk meningkatkan semangat fungsional pengelola PBJ, LIPI juga memberikan apresiasi melalui pemilihan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Teladan. Penghargaan tersebut untuk pertama kalinya diselenggarakan pada 23 Agustus lalu. LIPI ingin menanamkan bahwa walalupun pejabat fungsional pengelola PBJ berjumlah sedikit, namun mereka tetap diperhatikan. (frz)

*Materi dan notulensi dapat diunduh di portal PPSDM yang beralamat di: http://ppsdm.lkpp.go.id

LKPP Gelar FGD Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Lubis Muzaki

0 comments:

Post a Comment